Kamis, 18 Maret 2021

Gelar Diskusi Virtual - Vaksinasi Aman, Masayarakat Sehat


 Jakarta.(Kamis, 18/03/2021) JAMTANAS gelar diskusi virtual  melalui platfrom ZooM dan live YouTube di hadiri dr. Wina Maria Madyani. MARS sebagai narasumber dan diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah. 

Diskusi Virtual bertajuk "vaksinasi aman, Masyarakat Sehat" yang di moderator Eka Mita Lestari . 

dr. Wina maria memaparkan bahwa "Dunia sedang berpacu menciptakan vaksin covid 19 sekitar 195 calon vaksin yang sedang di embangkan, namun saat ini kita sedang melakukan pendekatan utama dengan memicu respon imun alamai badan untuk melawan kurang lebih ada 10 jenis vaksin yang kita ketahui dan hari ini kita menggunakan sinovac, dan telah melewati uji klinis dengan berbagai fase yang dilakukan."

Mengusung tema vaksinasi aman masyarakat sehat juga ditegaskan oleh narasumber bahwa vaksin ini telah melalui berbagai uji klinis sehingga dapat dipastikan aman."Langkah-langkah pembuatan vaksin yaitu  uji labolatorium praklinis pada hewan , kemudian uji klinis dan approval dan lisensu klinikal trial sinovac fase 1 dan 2  di lakukan di wuhan cina, dan fase 3 dan 4 dilakukan oleh indonesia."tegasnya .

"Vaksin ini pertanggal 9 januari 2021 dengan efikasi vaksin 65,3 % dan dinyatakan aman. Efikasi merupakan adalah penurunan insiden  Efikasi vaksin akan tinggi jika subjek ujinya adalah Kelompok risiko tinggi." Ungkap dr. Wina

Dr. Wina juga mengajak seluruh masyarakat terutama para peserta diskusi untuk tidak takut di vaksin dan turut menebarkan informasi yang tepat. "Jangan takut untuk vaksin dan tetap tebarkan berita yang benar tentang vaksin untuk mencegah pandemi virus covid-19 dan menjaga kesehatan demi kebaikan kita dan orang-orang disekitar. Tutupnya. 

Kamis, 10 Desember 2020

WEBINAR - UU CIPTA KERJA MENDORONG UPAYA PERTUMBUHAN EKONOMI


 Jakarta: JARINGAN MUDA KETAHANAN NEGARA (JAMTANAS) Mengadakan WEBINAR bertajuk “UU cipta kerja upaya mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia maju” kamis (10/12/2020) WEBINAR ini dilaksanakan melalui platform Zoom dan live youtube dengan menghadirkan M. Zuhri Bahri selaku kepala pusat data kementrian ketenagakerjaan RI dan M. Iwan Satriawan, S.H M.H selaku akademisi. Acara dimulai pukul 15.00 WIB dipandu oleh moderatori Maya Septi Cahyani, S.E serta diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai universitas.

"M. Zuhri Bahri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa “tujuan dari UU omnibus law ini adalah untuk lebih menyederhanakan UU dan menghindari ketumpangtindihan peraturan, selain itu UU ini juga bertujuan untuk membuka pintu investasi sebesar-besarnya sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja sebagai bentuk antisipasi dari lonjakan angka pengangguran akibat dari adanya bonus demografi."


Selain itu M. Zuhri Bahri juga mengatakan,  Jika masih ada kelompok yang tidak puas dengan UU ini hal itu wajar-wajar saja, saya mendorong hal yang demikian dapat di tempuh dengan pengajuan judicial review meski begitu Saya sangat menghargai  kelompok-kelompok yang menyampaikan aspirasinya dengan hal-hal positif, tanpa adanya kerusuhan dan menakut-nakuti masyarakat.” Tegasnya. 


"Iwan Satriawan yang juga Kademisi menjelaskan  bahwa yang melatar belakangi adanya UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu salah satunya metode atau cara pemerintah dalam melakukan rekaya sasosial  dengan memangkas regulasi demi memudahkan investasi sehingga Indonesia mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian."


Menurut saya dengan adanya undang-undang klaster Cipta Kerja ini sangat efektif jika dilihat dari peningkatan ekonomi, karena dengan diberlakukannya UU ini akan terbuka kesempatan investasi yang besar sehingga memberi kesempatan untuk menyerap tenaga kerja yang lebih banyak” tutup Iwan Satriawan. 


Setelah pemaparan webinar dari para narasumber acara di lanjutkan dengan tanya jawab dan closing statement dari narasumber. (Wln)

Kamis, 14 Mei 2020

Lawan radikalisme dan terorisme melalui bela negara


IKAPP Al-Furqon Bogor Adakan Disksusi Online dengan tema Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme Ditengah Pandemi Covid-19 Kamis,14/05/2020 dengan narasumber Mayjend TNI (Purn) Hartin Asrin M.I.Kom, M. Abdullah Syukri, S.IP., M.A (Wakil Direktur Center for Indonesian Policy Analysis) dan  Irfan Hadiyanto (PC PMII Jakarta Selatan) selaku moderator, Diskusi online ini dihadiri oleh 55 peserta dari berbagai kalangan.

Sejatinya, radikalisme itu adalah ideologi atau gagasan yang menghendaki perubahan social politik bukan agama dengan waktu yang cepat dan singkat yang biasanya bertentangan dengan norma-norma yang ada. Ciri-cirinya adalah biasanya orang-orang atau kelompok intoleran yang fanatik dan ekslusif.

Dibidang politik, kelompok ini merasa pemerintah atau negara tidak adil terhadap mereka. Kelompok radikal ini menokohkan tokoh-tokoh tertentu yang mereka percaya, dimana secara psikologi mereka ini adalah orang-orang yang sulit menerima hal-hal yang pahit, patah hati, kecewa, dll.

Adanya Covid 19 yang mewajibkan kita untuk tetap stay at home sedangkan mereka ada di sekitar seperti di masjid. Maka kita juga harus selalu waspada, memonitor, mendeteksi setiap gerak-gerak mencurigakan dari kelompok-kelompok tertentu yang ada disekitar kita.

Menurut Mayjend TNI (Purn) Hartin Asrin M.I.Kom dalam melakukan penangan radikaliseme dan terorisme adalah dengan melakukan upaya Bela Negara. Bela negara yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya

"Jika bela negara ini kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka kita sebagai warga negara sebernya telah melakukan pencegahan dalam upaya penyebaran radikalisme."
disampaikan Mayjend TNI (Purn) Hartin Asrin, M.I.Kom

"Cara mengahadapinya yaitu dengan bakulker : badan pengumpul keterangan. Belajar mendeteksi sejak dini, lihat, siapa, dimana, mengapa. cari info terakurat lalu laporkan kepada perangkat desa, polisi dll" lanjutnya

"Apakah badiklat bela negara adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengenalkan cinta tanah air kepada warganya? Apakah konsep belanegara ini sma dengan wamil?" Nanda Syifa Puteri, Peserta diskusi Online

"Bela negara bersifat sukarela beda dengan korsel yaitu wamil. Jika diberlakukan wamil maka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikutinya. Bela negara tidak diwajibkan, karena dulu ketika saya bersama teman-teman rumuskan untuk di wajibkan banyak anggapan bahwa kita akan kembali ke orde baru padahal dibeberapa negara besar bela negara itu wajib untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada negaranya dengan sebutan-sebutan macam-macam" Pungkas Mayjen TNI

Dari perspektif kalangan ulama muda yang disampaikan M. Abdullah Syukri, S.IP., M.A (Wakil Direktur Center for Indonesian Policy Analysis)

Beberapa langkah bagaimana kelomok teroris itu merekrut orang, sehingga mereka mau menjadi anggota mereka:
1. mereka akan memaparkan kegagalan pemerintah tentang kegagalan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Indonesia adalah negara demokratis, dimana system demokrasi ini sebetulnya adalah system yang terbuka dimana setiap orang memiliki peluang yang sama untuk mengajukan pendapat, mengkritik, dan memberikan masukan. Namun kemudian system yang terbuka ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melancarkan tujuannya dalam hal ini adalah teroris. Sehingga biasanya yang mereka rekrut adalah mereka yang kesusahan dalam ekonomi.
2. mereka memaparkan bahwa kegagalan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat adalah karena negara tidak menganut hukum Islam/agama.
"Ini adalah catatan tersendiri bahwa sebetulnya pesantren telah menanamkan dimana Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika adalah nilai-nilai dasar yang ditanamkan untuk mencintai negara, dan mencintai negara adalah sebagian dai iman" kata Abdul Syukri

Minimal ada gerakan kecil yang bisa kita lakukan untuk mencegah faham terorisme dan radikalisem di tengah masyarakat yaitu dengan menyelematkan grub whatshap keluarga dan media sosial lainya, memberikan pandangan tentang literasi digital agar tidak dengan mudah mengshare setiap berita yang diterima, namun harus mengecek dan mencari tahu dulu kebenaran dari setiap berita yang diterima" tutup  Abdul Sukri.



Wulandari

Rabu, 22 April 2020

Waspadai Terorisme Upaya Peminimalisiran wabah Covid-19



Tanggerang – Terorisme adalah bahaya laten yang harus diwaspadai, karena akar terorisme adalah kesadaran dan cara pandang serta tafsir idiologi atau agama dalam setiap pemikiran manusia, apalagi ditengah kepanikan warga (wabah viris corona), idiologi atau tafsir agama yang “keras” biasanya berkembang tanpa terpantau publik.

Beberapa hari kemarin kita dihebohkan dengan munculnya kelompok Anarcho, mereka melakukan vandalisme dan menghasut masyarakat untuk berbuat kerusuhan, karena inilah beberapa pemuda yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Ketahanan Nasional melakaukan diskusi dan wawancara langsung beberapa tokoh di Tanggerang dengan topik Perangi Radikalisme Dan Terorisme Demi Keutuhan Bangsa, Rabu (22/04) sore.

Tokoh yang pertama diwawancarai adalah Ust. Asroni Al Paroya, seseorang yang familiar dikenal sebagai Dai Muda Jabodetabek dan pengurus santri Motivator School, menyampaikan bahwa berbicara tentang radikalisme, memang termasuk isu yang masih tetap hangat dan perlu tetap di diskusikan, isu ini merupakan isu menarik dan perlu tetap kita sosialisasikan tentang bahaya yang di timbulkan dari radikalisme ini, diapun menjelaskan radikalisme dalam perpektifnya.

“Radikalisme berasal dari kata radikal dan isme, radikal itu artinya adalah sesuatu yang keras, ada kalanya sebuh pemikiran yang keras atau tindakan atau reaksi yang keras, sedangkan isme adalah suatu pemahaman dalam radikal itu sendiri. Radikal itu ada kalanya baik ada kalanya pula negative,” tutur Ustadz Asroni

Diapun menjelaskan bahwa makna radikal bisa berarti positif maupun negative, tergantung bagaimana konteknya.

“Radikal yang diposisikan sebagai suatu hal/tindakan yang baik maka akan menjadi sebuah nilai yang positive, contohnya adalah ketika dulu para tokoh kita melawan penjajah dengan cara radikal. Namun radikal dalam hal negative seperti melakukan kekerasan terhadap seseorang yang berbeda paham atau ahama, yang seperti ini yang berbahaya,” imbuh Utstad Asroni.

Tokoh yang kedua adalah Wiwik Damayanti, seorang Akademisi dan Pengamat Gerakan Radikaliseme, dalam prolognya dia berbicara tentang radikalisme di Indonesia akhir-akhir ini, menurut pandangan dia, radikalisme sangat mengkhawatirkan dengan tingkat penyebaran yang luar biasa apalagi dikalangan anak muda terutama di perguruan tinggi. Akses internet merupakan celah upaya masuk penyebaran virus radikalisme

“Melalui jejaring social atau media massa. 150 juta lebih penggun media yang aktif adalah pemuda. Dan penyebab mudahnya seorang pemuda terpapar oleh radikalisme disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama yang moderat dan kurangnya wawasan kebangsaan serta kajian idiologi kebangsaan, nah inilah penyebab mudahnya mereka terpapar oleh konten-konten yang mereka lihat melalui media social seperti youtube, tweeter, Instagram, facebook dan lain-lain,” tutur perempuan yang akrab disapa Mbak Wiwik.

Diapun menyampaikan bahwa diperlukan filter dalam menyaring setiap informasi yang di dapatkan para pemuda agar tidak mudah terprovokasi dan terpapar oleh radikalisme, salahsatunya adalah peran perguruan tinggi.

“Oleh karena itu khususnya di perguruan tinggi perlu melakukan edukasi pemahaman agama yang moderat, pendalaman idiologi Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengurangan terhadap penyebaran radikalisme,” imbuh Mbak Wiwik.

Tokoh ketiga yang diwawancarai adalah Sudarto, yang merupakan Ketua PC Ansor Tangerang. Menurut penjelasannya, radikalisme sudah ada sejak tahun 1700-an di eropa, namun yang mendasari adanya radikalisme merupakan hal-hal atau keinginan-keinginan untuk merubah tatanan social secara cepat dan ekstrim.

“Di Indonesia, propaganda yang dilakukan berkaitan dengan radikalisme ini sudah sangat masif dilakukan baik melalui media social maupun melalui media cetak maupun elektronik. Tentunya ini sangat mengganggu ketahanan dan keutuhan negara dan bangsa Indonesia,” tutur Sudarto.

Menurut dia, dalam menyikapi ancaman radikalisme di negara Indonesia, pemerintah harus bersikap cepat dan tegas jagan sampai kelompok-kelompok radikal ini merong-rong keutuhan negeri yang kita cintai ini, dan masyarakat juga harus aktif mencegah gerakan radialisme.
“Sebagai masyarakat, kita juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga keutuhan NKRI minimal dengan memantau aktivitas masyarakat yang dinilai menyimpang dari norma dan etik budaya kita,” imbuh Sudarto.

Dalam pandangannya, pemerintah juga harus menaungi organisasi-organisasi pendukung terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kebangsaan, dan aktif mengajak masyarakat bersatu padu baik mulai dari tingkat lingkungan terkecil seperti RT untuk memantau masyarakatnya mana yang terlihat dan terindikasi memprovokatori untuk merong-rong keutuhan bangsa.

“Kalau masyarakat aktif kan yang melakukan propaganda radikalisme bisa secaraa cepat dan tanggap dilaporkan kepetugas keamanan sehingga pemerintah akan lebih cepat dalam menindaknya,” tegas Sudarto.

Dengan giatnya sosialisasi tentang bahaya radikalisme diharapkan akan memperkecil peluang bagi kelompok-kelompok radikal untuk meracuni masyarakat, sehingga keutuhan bangsa dan negara akan tetep terjaga.

Tokoh terakhir yang diminta pandangannya adalah Nur Setyaningrum, seorang akademisi di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta. Menurutnya, radikalisme merupakan sebuah bentuk keinginan atau hasrat seseorang untuk melakukan perubahan social, budaya, dan beberapa perubahan lainnya hingga perubahan prilaku yang berjalan begitu cepat. Namun faktanya makna radikalisme kini merambah ke ranah agama. Oleh karena itu model-model seperti ini perlu kita waspadai.

“Radikalisme yang biasanya diwilayah politik idiologi, revolusi ala revolusi Prancis dan revolusi buruh ala pemikiran Marxis, kini merambah ke wilayah agama, dan karena radikalisme agama, mereka cenderung menganggap yang berbeda agama dan berbeda mahzab dalam beragama dinilai sesat dan menganngap dirinya paling benar,” tutur dosen yang sering disapa Ibu Nur.

Dalam catatan Ibu Nur, Tindakan radikalisme biasanya berupa tindakan yang dilakukan untuk mencelakakan tatanan kenegaraan, namun demikian radikalisme saat ini lebih cenderung menyerang orang-orang dalam tataran sipil, seperti polisi.
“Model yang seperti ini, justru akan menjadikan orang-orang yang tidak bersalah akan merasa terancam dan menjadi korban,” imbuh Ibu Nur.

Dalam penutup diskusi beliau menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan radikalisme antara lain, demografi (letak wilayah, tingkat pendidikan), psikoanalisis yang berkaitan dengan keyakinan dan budaya, dan anak muda kisaran usia 20-34 tahun, merupan golongan yang lebih banyak mengakses internet dibandingkan bersosialisasi dengan masyarakatnya.

“Radikalisme idiologi / pandangan politik serta radikalisme agama tersebar secara masif melalui media social, sehingga usia-usia diatas dianggap rawan terpapar oleh virus radikalisme jika tidak memiliki filter yang baik seperti pemahaman agama dan kebangsaan,” tutup Ibu Nur.

Harsih Setya

Senin, 20 April 2020

Ditengah Wabah Covid-19 Penerintah Upayakan Tingkat Perekonomian


Jakarta - dengan adanya konsep omnibuslaw pemerintah di harapkan lebih cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah Covid 19, oleh sebab itu Pengurus Karang Taruna dan mahasiswa di Jakarta timur  menyelenggarakan forum deklarasi dan wawancara secara daring / online yang bertema "Penyederhanaan regulasi kerja untuk indonesia maju", Senin, (20/4).

Untuk membedah hal tersebut, panitia mengundang beberapa narasumber, diantaranya Addin Jauharudin, MM (Sekretaris Jendral DPP KNPI),Muhtar Said, S.H., M.H. (Akademisi dan Peneliti Ilmu Hukum),Siti Hamimah, S.H., M.H. (Ahli Ilmu Hukum dan konsultan Hukum Unsika), serta De La Aditya, S. H. (Praktisi Hukum).

Dalam ulasannya Addin bahwa produk hukum ketenaga kerjaan saat ini sedang menuju era baru yang lebih simple dalam arti penyederhanaan dari semua proses undang-undang atau yang dinamakan omnibuslaw.

"Efek dari omnibuslaw ini cukup besar karena yang terdampak ada 79 undang-undang dan 1.203 pasal. Sementara dalam undang-undang cipta kerja ini hanya memuat 15 Bab dan 174 pasal, jadi ini merupaka era baru Indonesia," ujarnya.

Namun hal tersebut harus di sosialisasikan serta ,ditransformasi yang lebih detail dalam pelibatan komponen masyarakat secara luas sangat dibutuhkan sehingga masyarkat paham apa tujuan dari undang-undang ini.


"Harapannya undang-undang ini tidak menjadi undang-undang bongkar pasang, diajukan, disahkan, di buat kembali. Ini adalah sebuah pondasi satu langkah untuk kemajuan bangsa dengan cara mempermudah semua proses investasi maupun perizinan yang ada di Indonesia." tutur aktivis asal Jakarta ini.

Sementara Siti Hamimah menerangkan bahwa kehadiran omnibuslaw ini dapat menjadikan hukum semua yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

"Nantinya hal ini akan mengatasi tumpeng tindih peraturan, penyeragama peraturan pusat dan daerah, juga penyederhanaan peraturan."harapnya.

Jumat, 17 April 2020

Ketua PBNU Paparkan Kabar Gembira Mengenai Covid-19


Indonesia Kuat Lawan Corona

Jakarta, 16 April 2020 - Peningkatan kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup serius di Indonesia, terutama didaerah pulau Jawa.

Menurut, Dr. Syahriza Syarif selaku Ketua PBNU Bidang Kesehatan, bahwa situasi pandemi ini asal mulanya dari Wuhan, China yang saat ini menyebar keseluruh dunia. Saat ini virus Covid-19 ini kurang lebih telah menyebar di 210 negara diseluruh dunia.

"saya ingin menyampaikan kabar gembia, bahwa dari 210 negara yang terinfeksi virus covid-19 kita dapat mengelompokkan kedalam 4 kelompok negara yaitu kelompok negara yang masih mengalami situasi yang cukup berat, seperti Indonesia, Rusia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Singapura. Ini adalah kelompok negara-negara yang mengalami peningkatan angka kasus yang disebabkan oleh virus covid-19. Ada sekitar 78% negara yang saat ini kasusnya mulai menurun, terkendali dan sebentar lagi bebas," Syahriza Syarif (16/04).

Selain itu, kata Syahriza Syarif, bahwa ada 13 negara di dunia ini yang 10% diantara negara-negara itu yang sampai saat ini memberikan tanda-tanda akan segera terbebas dari wabah, seperti China, Vietnam, New Zeland, Australia merupakan negara-negara yang mengalami penurunan kasus.

"Dari sini kita harus optimis bahwa Indonesia akan segera terbebas juga dari Covid-19 ini.Berbagai prediksi dilakukan tentang kapan wabah ini akan selesai dari negara kita. Menurut pandangan saya, untuk negara seperti Indonesia kita harus bersabar, mungkin kita harus menunggu sekitar 4-5 bulan lagi wabah ini akan selesai, memang waktu yang cukup lama namun ini gambaran yang kita pelajari dari 210 negara terinfeksi wabah Covid-19," tuturnya lagi.

Disamping itu, menurut, Editor Klikanggaran, Kit Rose, kita bisa menghadapi kondisi ini dengan bisa tetap produktif.

"Situasi ini memang berat, namun kita harus bangkit dan memetic nilai positif dari penyebaran virus ini, terutama dari diri sendiri terlebih dahulu, saling menyemangati dan menebarkan kebahagiaan meskipun dengan keadaan seperti ini," papar Kit Rose.

Selain itu, tambah dia, Kesulitan ini bukan hanya dialami oleh satu sektor masyarakat, namun ini adalah bencana yang kita hadapi bersama, semua lapisan masyarakat merasakan dampak dari penyebaran virus Covid-19. Banyak warung mulai diminta untuk tutup, mulai ada larangan makan di tempat, tukang ojek sudah dilarang untuk sementara waktu, pasar mulai sepi dan masih banyak lagi.

"Namun kondisi ini, jangan hanya dipandang dari sisi negatifnya ja, jangan hanya di pandang dari bosannya, betenya aja namun kita juga harus memulai memandang hal positif darinya seperti, diberikannya waktu untuk lebih mengenall keluarga, mengenal kelebihan/kekurangan anak kita, kelebihan/kekurangan istri/suami kita, semakin punya banyak waktu untuk quality time bersama keluarga. Jadi kita juga harus manfaatkan waktu ini dengan kegiatan-kegiatan posotif bersama keluarga inti kita," terangnya lagi.

Sedangkan menurut Akademisi Unusia, Widya Rahmawati Al-Nur, M.Pd, menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap semangat, menjaga kesehatan, stay at home sebagai bentuk upaya memutus matarantai penyeberan virus Korona.

"Penyebaran virus korona dapat diminimalisir dengan menjaga kontak fisik dengan orang lain / social distancing, menjaga pola hidup sehat, membiasakan cuci tangan dan penggunaan masker. Ingat virus ini dapat menyebar melalui kebiasaan hidup yang tidak sehat dan kurang menjaga kebersihan. Untuk itu, kita harus membiasakan pola hidup sehat mengonsumsi makanan bergizi agar meningkatkan imun tubuh kita dalam mengahadapi virus ini," terang Widya.

Dan terakhir, disampaikan oleh Mahasiswa Keperawatan Magang RSCM Jakarta, Robby Hermawan, wajib bagi masyarakat agar mebantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini yaitu diam dirumah aja, rajin cuci tangan dan jangan panik. Karena kepanikan dapat menyebabkan naiknya tingkat stress tubuh dan menurunkan daya tahan tubuh manusia, sehingga akan mudah terserang oleh virus.

"Kami yang tergabung dalam forum majelis diskusi mahasiswa Jakarta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memutus rantai penyebaran covid 19 dengan cara galakan GERMAS, PANTUHI HIMBAUAN PEMERINTAH TERAPKAN PHYSICAL DISTANCING DAN LAKUKAN PROTOKOL KESEHATAN," tutupnya.

Kamis, 26 Maret 2020

Front Mahasiswa Pembela Negri (FMPN), Create Discussion


Jakarta – Menyikapi RUU Omnibus Law yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia, Front Mahasiswa Pembela Negeri (FMPN) menggelar diskusi dengan tajuk “Rekonsiliasi Mekanisme Birokrasi Dengan Menyederhanakan Regulasi”. Kamis, (26/03) siang.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut diantaranya Galih Pangestu, M.Pd. (Pengamat Kebijakan Publik), Wajid Husni, M.H. (Anggota DPRD Lampung Timur), Sefri, M.Si (Aktivis Mahasiswa Jakarta Raya), dan Zainur Rahman, M.H., (Aktivis Kota Jakarta). Acara yang diselenggarakan di sekretariat Front Mahasiswa Pembela Negeri ini dihadiri oleh puluahan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi mahasiswa se Jakarta Pusat.

Dalam penyampaiannya, Galih Pangestu, M.Pd menjelaskan bahwa undang-undang Omnibus Law yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan, pada dasarnya menurutnya adalah langkah konkrit presiden Republik Indonesia untuk menumbuhkan iklim investasi dan memperbanyak lapangan kerja di Indonesia dengan cara menyederhanakan regulasi dan izin usaha.

“Gagasan Omnibus Law ini pertama kali disampaikan oleh presiden dalam sambutanya saat dilantik menjadi presiden di periode ke dua. RUU Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih sehingga diperlukan suatu undang-undang yang dapat menggabungkan dan menyederhanakan regulasi yang ada di Indonesia ini, dan ini adalah upaya baik yang dilakukan oleh pemerintah. Saya mendukung disahkannya undang-undang Omnibus Law ini, terkhusus bagaimana mekanisme aturan dari pusat hingga ke daerah,” jelas dia.

Namun pria yang akrab disapa Bang Galih ini mempunyai beberapa catatan dalam RUU Omnibus Law, menurtutnya ada beberapa hal yang menjadi polemik di masyarakat, khususnya tentang poin ketenagakerjaan.

“Kajian yang saya lakukan, saya menilai RUU Omnibus Law akan muncul masalah krusial seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif. hal ini dianggap tidak berpihak terhadap perbaikan nasib buruh kita. Hal ini perlu kita rumuskan bersama demi tetap disahkannya Omnibus Law ini,” imbuh Galih.

Menurut Galih, RUU Omnibus Law ini ibarat kata adalah obat, dimana banyaknya undang-undang yang ada di Indonesia yang sangat banyak, dan ribetnya dalam hal pengurusan khususnya seperti administrasi, berusaha disederhanakan dan menjadi formulasi yang lebih mudah dipahami dan diaplikasikan meskipun ada beberapa hal yang menjadipolemik di tengah di masyarakat.

“Biarlah pemerintah bersama DPR dan instansi-instansi terkait bekerja sesuai dengan porsinya, untuk mendorong tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia, salah satunya dengan RUU Ombinus Law.” Ungkap Galih.

Narasumber lain, Wajid Husni, M.H. menjelaskan bahwa Omnibus Law adalah sebuah mekanisme dan regulasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk meng-upgrade regulasi birokrasi yang ada agar lebih transparan, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

“Adanya Omnibus Law ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat sehingga dapat memajukan bangsa. Saya berharap Omnibus Law ini tidak hanya dimiliki oleh kalangan-kalangan tertentu, namun dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia,” ungkap anggota DPRD dari Kabupaten Lampug Timur ini.

Politisi yang akrab disapa Kang Wajid ini menambahkan bahwa prinsip dasar dari Omnibus Law adalah efisiensi regulasi, memudahkan investasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta berahir pada pertumbuhan ekonomi.

“Omnibus law ini merupakan tawaran dari pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian namun juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tumpang tindih peraturan yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan perampingan regulasi ini,” tutur Kang Wajid

Dalam pandangannya, RUU Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi menjadi satu peraturan menjadi satu peraturan dalam satu hukum.  Omnibus Law sangat diharapkan untuk pertumbuha ekonomi nasional sesuai dengan harapan pemerintah, dan hari ini Omnibus Law telah diusulkan kepada DPR RI dan telah diproses di badan legislasi nasional.

“Rancanagan undang-undang Omnibus law merupakan kekuatan membuka investasi yang sebesar-besarnya di Indonesia,” tutup Kang Wajid

Narasumber yang masih aktif dalam dunia aktivis mahasiswa, Sefri, M.Si menilai bahwa Omnibus Law merupakan penyederhanaan tentang UU yang tumpang tindih. Tujuan pemerintah menerapkan Omnibus Law di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan perekonomian di Indonesia, dengan cara meyederhanakan peraturan-peratura yang mengatur tentang regulasi perekonomian seperti memutus matarantai berbelit-belitnya pengurusan perizinan, jaminan kepastian hukum/perlindungan hukum, pengurusan perizinan lebih terpadu.

“Jadi inti dari tujuan adanya Omnibus Law ini menurut saya baik, namun ada beberapa kalangan yang belum bisa menerima yang mungkin karena belum sesuai dengan keadaan yang diharapkan,” ungkap dia.

Seiring dengan berjalannya waktu, dia yakin dan percaya bahwa omnibus aw ini dapat diterapkan di Indonesia, meskipun saat ini masih menghadapi beberapa kendala. Karena diapun paham bahwa merubah suatu undang-undang dengan UU yang baru bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan waktu untuk menggodoknya bahkan bukan hanya hitungan bulan bisa jadi tahun.

“Akan banyak pihak yang mngkritisi undang-undang ini, sebab undang-undang ini nantinya akan diterapkan oleh semua kalangan, baik dari buruh hingga investor,” imbuh Sefri.

Diapun berharap kepada pihak-pihak yang focus mengawal perubahan undang-undang ini agar lebih focus lagi, tidak hanya menyuarakan tidak setuju atau lain sebagainya, tetapi juga mampu menawarkan gagasan-gagasan baru, masukan positif kepada pemerintah.

Narasumber terakhir, Zainur Rahman, M.H., memberikan pemahaman bahwa pada umumnya setiap kebijakan tidak bisa dengan mudah diterima oleh khalayak masyarakat karena Indonesia tidak terdiri hanya dari satu aspek saja melainkan banyak aspek yaitu diantaranya aspek pemerintahan, aspek akademisi, aspek peneliti hingga aspek masyarakat.

“Termasuk dengan Omnibus Law, tidak sedikit kalangan masyarakat dan akademisi yang kurang mendukung, akan tetapi banyak juga yang mendukung karena memahami sudut pandang pemerintah yang mana ingin membawa Indonesia lebih maju lagi sesuai pesan-pesan yang tersirat pada pidato pelantikan presiden,” ungkap dia.

Diapun berhara pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mengedukasi maksud dan tujuan kebijakan Omnibus Lawi agar bisa menepis pola pikir kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan diri sendiri (Pemerintah) dan yang paling penting adalah pemerintah harus bisa lebih bersinergi dengan segala aspek tatanan masyarakat agar bisa saling menguntungkan atau tercapainya win-win solution,

“Hal ini bisa dicapai melalui lembaga-lembaga pendidikan guna mengedukasi masyarakat terutama kaum muda agar pemerintah bisa lebih bergandegan tangan dengan masyarakat, hal ini sangatlah efisien guna menjemput Indonesia yang lebih maju lagi,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Rahman.

Acara diskusi ditutup dengan deklrasi dukungan terhadap RUU Omnibus Law, para narasumber dan peserta kompak membacakan deklrasi dukungannya, adapun point-point deklrasinya ialah;

Pertama, mendukung disahkannya RUU Omnibus Law untuk kebaikan bersama. Kedua, kami pemuda Indonesia mengahrapkan konsep Omnibus Law di Indonesia dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketiga, kami mendukung upaya upgrade birokrasi melalui disahkannya Omnibus Law.