Kamis, 10 Desember 2020

WEBINAR - UU CIPTA KERJA MENDORONG UPAYA PERTUMBUHAN EKONOMI


 Jakarta: JARINGAN MUDA KETAHANAN NEGARA (JAMTANAS) Mengadakan WEBINAR bertajuk “UU cipta kerja upaya mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia maju” kamis (10/12/2020) WEBINAR ini dilaksanakan melalui platform Zoom dan live youtube dengan menghadirkan M. Zuhri Bahri selaku kepala pusat data kementrian ketenagakerjaan RI dan M. Iwan Satriawan, S.H M.H selaku akademisi. Acara dimulai pukul 15.00 WIB dipandu oleh moderatori Maya Septi Cahyani, S.E serta diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai universitas.

"M. Zuhri Bahri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa “tujuan dari UU omnibus law ini adalah untuk lebih menyederhanakan UU dan menghindari ketumpangtindihan peraturan, selain itu UU ini juga bertujuan untuk membuka pintu investasi sebesar-besarnya sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja sebagai bentuk antisipasi dari lonjakan angka pengangguran akibat dari adanya bonus demografi."


Selain itu M. Zuhri Bahri juga mengatakan,  Jika masih ada kelompok yang tidak puas dengan UU ini hal itu wajar-wajar saja, saya mendorong hal yang demikian dapat di tempuh dengan pengajuan judicial review meski begitu Saya sangat menghargai  kelompok-kelompok yang menyampaikan aspirasinya dengan hal-hal positif, tanpa adanya kerusuhan dan menakut-nakuti masyarakat.” Tegasnya. 


"Iwan Satriawan yang juga Kademisi menjelaskan  bahwa yang melatar belakangi adanya UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu salah satunya metode atau cara pemerintah dalam melakukan rekaya sasosial  dengan memangkas regulasi demi memudahkan investasi sehingga Indonesia mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian."


Menurut saya dengan adanya undang-undang klaster Cipta Kerja ini sangat efektif jika dilihat dari peningkatan ekonomi, karena dengan diberlakukannya UU ini akan terbuka kesempatan investasi yang besar sehingga memberi kesempatan untuk menyerap tenaga kerja yang lebih banyak” tutup Iwan Satriawan. 


Setelah pemaparan webinar dari para narasumber acara di lanjutkan dengan tanya jawab dan closing statement dari narasumber. (Wln)

Kamis, 14 Mei 2020

Lawan radikalisme dan terorisme melalui bela negara


IKAPP Al-Furqon Bogor Adakan Disksusi Online dengan tema Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme Ditengah Pandemi Covid-19 Kamis,14/05/2020 dengan narasumber Mayjend TNI (Purn) Hartin Asrin M.I.Kom, M. Abdullah Syukri, S.IP., M.A (Wakil Direktur Center for Indonesian Policy Analysis) dan  Irfan Hadiyanto (PC PMII Jakarta Selatan) selaku moderator, Diskusi online ini dihadiri oleh 55 peserta dari berbagai kalangan.

Sejatinya, radikalisme itu adalah ideologi atau gagasan yang menghendaki perubahan social politik bukan agama dengan waktu yang cepat dan singkat yang biasanya bertentangan dengan norma-norma yang ada. Ciri-cirinya adalah biasanya orang-orang atau kelompok intoleran yang fanatik dan ekslusif.

Dibidang politik, kelompok ini merasa pemerintah atau negara tidak adil terhadap mereka. Kelompok radikal ini menokohkan tokoh-tokoh tertentu yang mereka percaya, dimana secara psikologi mereka ini adalah orang-orang yang sulit menerima hal-hal yang pahit, patah hati, kecewa, dll.

Adanya Covid 19 yang mewajibkan kita untuk tetap stay at home sedangkan mereka ada di sekitar seperti di masjid. Maka kita juga harus selalu waspada, memonitor, mendeteksi setiap gerak-gerak mencurigakan dari kelompok-kelompok tertentu yang ada disekitar kita.

Menurut Mayjend TNI (Purn) Hartin Asrin M.I.Kom dalam melakukan penangan radikaliseme dan terorisme adalah dengan melakukan upaya Bela Negara. Bela negara yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya

"Jika bela negara ini kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka kita sebagai warga negara sebernya telah melakukan pencegahan dalam upaya penyebaran radikalisme."
disampaikan Mayjend TNI (Purn) Hartin Asrin, M.I.Kom

"Cara mengahadapinya yaitu dengan bakulker : badan pengumpul keterangan. Belajar mendeteksi sejak dini, lihat, siapa, dimana, mengapa. cari info terakurat lalu laporkan kepada perangkat desa, polisi dll" lanjutnya

"Apakah badiklat bela negara adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengenalkan cinta tanah air kepada warganya? Apakah konsep belanegara ini sma dengan wamil?" Nanda Syifa Puteri, Peserta diskusi Online

"Bela negara bersifat sukarela beda dengan korsel yaitu wamil. Jika diberlakukan wamil maka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikutinya. Bela negara tidak diwajibkan, karena dulu ketika saya bersama teman-teman rumuskan untuk di wajibkan banyak anggapan bahwa kita akan kembali ke orde baru padahal dibeberapa negara besar bela negara itu wajib untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada negaranya dengan sebutan-sebutan macam-macam" Pungkas Mayjen TNI

Dari perspektif kalangan ulama muda yang disampaikan M. Abdullah Syukri, S.IP., M.A (Wakil Direktur Center for Indonesian Policy Analysis)

Beberapa langkah bagaimana kelomok teroris itu merekrut orang, sehingga mereka mau menjadi anggota mereka:
1. mereka akan memaparkan kegagalan pemerintah tentang kegagalan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Indonesia adalah negara demokratis, dimana system demokrasi ini sebetulnya adalah system yang terbuka dimana setiap orang memiliki peluang yang sama untuk mengajukan pendapat, mengkritik, dan memberikan masukan. Namun kemudian system yang terbuka ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melancarkan tujuannya dalam hal ini adalah teroris. Sehingga biasanya yang mereka rekrut adalah mereka yang kesusahan dalam ekonomi.
2. mereka memaparkan bahwa kegagalan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat adalah karena negara tidak menganut hukum Islam/agama.
"Ini adalah catatan tersendiri bahwa sebetulnya pesantren telah menanamkan dimana Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika adalah nilai-nilai dasar yang ditanamkan untuk mencintai negara, dan mencintai negara adalah sebagian dai iman" kata Abdul Syukri

Minimal ada gerakan kecil yang bisa kita lakukan untuk mencegah faham terorisme dan radikalisem di tengah masyarakat yaitu dengan menyelematkan grub whatshap keluarga dan media sosial lainya, memberikan pandangan tentang literasi digital agar tidak dengan mudah mengshare setiap berita yang diterima, namun harus mengecek dan mencari tahu dulu kebenaran dari setiap berita yang diterima" tutup  Abdul Sukri.



Wulandari

Rabu, 22 April 2020

Waspadai Terorisme Upaya Peminimalisiran wabah Covid-19



Tanggerang – Terorisme adalah bahaya laten yang harus diwaspadai, karena akar terorisme adalah kesadaran dan cara pandang serta tafsir idiologi atau agama dalam setiap pemikiran manusia, apalagi ditengah kepanikan warga (wabah viris corona), idiologi atau tafsir agama yang “keras” biasanya berkembang tanpa terpantau publik.

Beberapa hari kemarin kita dihebohkan dengan munculnya kelompok Anarcho, mereka melakukan vandalisme dan menghasut masyarakat untuk berbuat kerusuhan, karena inilah beberapa pemuda yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Ketahanan Nasional melakaukan diskusi dan wawancara langsung beberapa tokoh di Tanggerang dengan topik Perangi Radikalisme Dan Terorisme Demi Keutuhan Bangsa, Rabu (22/04) sore.

Tokoh yang pertama diwawancarai adalah Ust. Asroni Al Paroya, seseorang yang familiar dikenal sebagai Dai Muda Jabodetabek dan pengurus santri Motivator School, menyampaikan bahwa berbicara tentang radikalisme, memang termasuk isu yang masih tetap hangat dan perlu tetap di diskusikan, isu ini merupakan isu menarik dan perlu tetap kita sosialisasikan tentang bahaya yang di timbulkan dari radikalisme ini, diapun menjelaskan radikalisme dalam perpektifnya.

“Radikalisme berasal dari kata radikal dan isme, radikal itu artinya adalah sesuatu yang keras, ada kalanya sebuh pemikiran yang keras atau tindakan atau reaksi yang keras, sedangkan isme adalah suatu pemahaman dalam radikal itu sendiri. Radikal itu ada kalanya baik ada kalanya pula negative,” tutur Ustadz Asroni

Diapun menjelaskan bahwa makna radikal bisa berarti positif maupun negative, tergantung bagaimana konteknya.

“Radikal yang diposisikan sebagai suatu hal/tindakan yang baik maka akan menjadi sebuah nilai yang positive, contohnya adalah ketika dulu para tokoh kita melawan penjajah dengan cara radikal. Namun radikal dalam hal negative seperti melakukan kekerasan terhadap seseorang yang berbeda paham atau ahama, yang seperti ini yang berbahaya,” imbuh Utstad Asroni.

Tokoh yang kedua adalah Wiwik Damayanti, seorang Akademisi dan Pengamat Gerakan Radikaliseme, dalam prolognya dia berbicara tentang radikalisme di Indonesia akhir-akhir ini, menurut pandangan dia, radikalisme sangat mengkhawatirkan dengan tingkat penyebaran yang luar biasa apalagi dikalangan anak muda terutama di perguruan tinggi. Akses internet merupakan celah upaya masuk penyebaran virus radikalisme

“Melalui jejaring social atau media massa. 150 juta lebih penggun media yang aktif adalah pemuda. Dan penyebab mudahnya seorang pemuda terpapar oleh radikalisme disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama yang moderat dan kurangnya wawasan kebangsaan serta kajian idiologi kebangsaan, nah inilah penyebab mudahnya mereka terpapar oleh konten-konten yang mereka lihat melalui media social seperti youtube, tweeter, Instagram, facebook dan lain-lain,” tutur perempuan yang akrab disapa Mbak Wiwik.

Diapun menyampaikan bahwa diperlukan filter dalam menyaring setiap informasi yang di dapatkan para pemuda agar tidak mudah terprovokasi dan terpapar oleh radikalisme, salahsatunya adalah peran perguruan tinggi.

“Oleh karena itu khususnya di perguruan tinggi perlu melakukan edukasi pemahaman agama yang moderat, pendalaman idiologi Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengurangan terhadap penyebaran radikalisme,” imbuh Mbak Wiwik.

Tokoh ketiga yang diwawancarai adalah Sudarto, yang merupakan Ketua PC Ansor Tangerang. Menurut penjelasannya, radikalisme sudah ada sejak tahun 1700-an di eropa, namun yang mendasari adanya radikalisme merupakan hal-hal atau keinginan-keinginan untuk merubah tatanan social secara cepat dan ekstrim.

“Di Indonesia, propaganda yang dilakukan berkaitan dengan radikalisme ini sudah sangat masif dilakukan baik melalui media social maupun melalui media cetak maupun elektronik. Tentunya ini sangat mengganggu ketahanan dan keutuhan negara dan bangsa Indonesia,” tutur Sudarto.

Menurut dia, dalam menyikapi ancaman radikalisme di negara Indonesia, pemerintah harus bersikap cepat dan tegas jagan sampai kelompok-kelompok radikal ini merong-rong keutuhan negeri yang kita cintai ini, dan masyarakat juga harus aktif mencegah gerakan radialisme.
“Sebagai masyarakat, kita juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga keutuhan NKRI minimal dengan memantau aktivitas masyarakat yang dinilai menyimpang dari norma dan etik budaya kita,” imbuh Sudarto.

Dalam pandangannya, pemerintah juga harus menaungi organisasi-organisasi pendukung terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kebangsaan, dan aktif mengajak masyarakat bersatu padu baik mulai dari tingkat lingkungan terkecil seperti RT untuk memantau masyarakatnya mana yang terlihat dan terindikasi memprovokatori untuk merong-rong keutuhan bangsa.

“Kalau masyarakat aktif kan yang melakukan propaganda radikalisme bisa secaraa cepat dan tanggap dilaporkan kepetugas keamanan sehingga pemerintah akan lebih cepat dalam menindaknya,” tegas Sudarto.

Dengan giatnya sosialisasi tentang bahaya radikalisme diharapkan akan memperkecil peluang bagi kelompok-kelompok radikal untuk meracuni masyarakat, sehingga keutuhan bangsa dan negara akan tetep terjaga.

Tokoh terakhir yang diminta pandangannya adalah Nur Setyaningrum, seorang akademisi di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta. Menurutnya, radikalisme merupakan sebuah bentuk keinginan atau hasrat seseorang untuk melakukan perubahan social, budaya, dan beberapa perubahan lainnya hingga perubahan prilaku yang berjalan begitu cepat. Namun faktanya makna radikalisme kini merambah ke ranah agama. Oleh karena itu model-model seperti ini perlu kita waspadai.

“Radikalisme yang biasanya diwilayah politik idiologi, revolusi ala revolusi Prancis dan revolusi buruh ala pemikiran Marxis, kini merambah ke wilayah agama, dan karena radikalisme agama, mereka cenderung menganggap yang berbeda agama dan berbeda mahzab dalam beragama dinilai sesat dan menganngap dirinya paling benar,” tutur dosen yang sering disapa Ibu Nur.

Dalam catatan Ibu Nur, Tindakan radikalisme biasanya berupa tindakan yang dilakukan untuk mencelakakan tatanan kenegaraan, namun demikian radikalisme saat ini lebih cenderung menyerang orang-orang dalam tataran sipil, seperti polisi.
“Model yang seperti ini, justru akan menjadikan orang-orang yang tidak bersalah akan merasa terancam dan menjadi korban,” imbuh Ibu Nur.

Dalam penutup diskusi beliau menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan radikalisme antara lain, demografi (letak wilayah, tingkat pendidikan), psikoanalisis yang berkaitan dengan keyakinan dan budaya, dan anak muda kisaran usia 20-34 tahun, merupan golongan yang lebih banyak mengakses internet dibandingkan bersosialisasi dengan masyarakatnya.

“Radikalisme idiologi / pandangan politik serta radikalisme agama tersebar secara masif melalui media social, sehingga usia-usia diatas dianggap rawan terpapar oleh virus radikalisme jika tidak memiliki filter yang baik seperti pemahaman agama dan kebangsaan,” tutup Ibu Nur.

Harsih Setya

Senin, 20 April 2020

Ditengah Wabah Covid-19 Penerintah Upayakan Tingkat Perekonomian


Jakarta - dengan adanya konsep omnibuslaw pemerintah di harapkan lebih cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah Covid 19, oleh sebab itu Pengurus Karang Taruna dan mahasiswa di Jakarta timur  menyelenggarakan forum deklarasi dan wawancara secara daring / online yang bertema "Penyederhanaan regulasi kerja untuk indonesia maju", Senin, (20/4).

Untuk membedah hal tersebut, panitia mengundang beberapa narasumber, diantaranya Addin Jauharudin, MM (Sekretaris Jendral DPP KNPI),Muhtar Said, S.H., M.H. (Akademisi dan Peneliti Ilmu Hukum),Siti Hamimah, S.H., M.H. (Ahli Ilmu Hukum dan konsultan Hukum Unsika), serta De La Aditya, S. H. (Praktisi Hukum).

Dalam ulasannya Addin bahwa produk hukum ketenaga kerjaan saat ini sedang menuju era baru yang lebih simple dalam arti penyederhanaan dari semua proses undang-undang atau yang dinamakan omnibuslaw.

"Efek dari omnibuslaw ini cukup besar karena yang terdampak ada 79 undang-undang dan 1.203 pasal. Sementara dalam undang-undang cipta kerja ini hanya memuat 15 Bab dan 174 pasal, jadi ini merupaka era baru Indonesia," ujarnya.

Namun hal tersebut harus di sosialisasikan serta ,ditransformasi yang lebih detail dalam pelibatan komponen masyarakat secara luas sangat dibutuhkan sehingga masyarkat paham apa tujuan dari undang-undang ini.


"Harapannya undang-undang ini tidak menjadi undang-undang bongkar pasang, diajukan, disahkan, di buat kembali. Ini adalah sebuah pondasi satu langkah untuk kemajuan bangsa dengan cara mempermudah semua proses investasi maupun perizinan yang ada di Indonesia." tutur aktivis asal Jakarta ini.

Sementara Siti Hamimah menerangkan bahwa kehadiran omnibuslaw ini dapat menjadikan hukum semua yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

"Nantinya hal ini akan mengatasi tumpeng tindih peraturan, penyeragama peraturan pusat dan daerah, juga penyederhanaan peraturan."harapnya.

Jumat, 17 April 2020

Ketua PBNU Paparkan Kabar Gembira Mengenai Covid-19


Indonesia Kuat Lawan Corona

Jakarta, 16 April 2020 - Peningkatan kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup serius di Indonesia, terutama didaerah pulau Jawa.

Menurut, Dr. Syahriza Syarif selaku Ketua PBNU Bidang Kesehatan, bahwa situasi pandemi ini asal mulanya dari Wuhan, China yang saat ini menyebar keseluruh dunia. Saat ini virus Covid-19 ini kurang lebih telah menyebar di 210 negara diseluruh dunia.

"saya ingin menyampaikan kabar gembia, bahwa dari 210 negara yang terinfeksi virus covid-19 kita dapat mengelompokkan kedalam 4 kelompok negara yaitu kelompok negara yang masih mengalami situasi yang cukup berat, seperti Indonesia, Rusia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Singapura. Ini adalah kelompok negara-negara yang mengalami peningkatan angka kasus yang disebabkan oleh virus covid-19. Ada sekitar 78% negara yang saat ini kasusnya mulai menurun, terkendali dan sebentar lagi bebas," Syahriza Syarif (16/04).

Selain itu, kata Syahriza Syarif, bahwa ada 13 negara di dunia ini yang 10% diantara negara-negara itu yang sampai saat ini memberikan tanda-tanda akan segera terbebas dari wabah, seperti China, Vietnam, New Zeland, Australia merupakan negara-negara yang mengalami penurunan kasus.

"Dari sini kita harus optimis bahwa Indonesia akan segera terbebas juga dari Covid-19 ini.Berbagai prediksi dilakukan tentang kapan wabah ini akan selesai dari negara kita. Menurut pandangan saya, untuk negara seperti Indonesia kita harus bersabar, mungkin kita harus menunggu sekitar 4-5 bulan lagi wabah ini akan selesai, memang waktu yang cukup lama namun ini gambaran yang kita pelajari dari 210 negara terinfeksi wabah Covid-19," tuturnya lagi.

Disamping itu, menurut, Editor Klikanggaran, Kit Rose, kita bisa menghadapi kondisi ini dengan bisa tetap produktif.

"Situasi ini memang berat, namun kita harus bangkit dan memetic nilai positif dari penyebaran virus ini, terutama dari diri sendiri terlebih dahulu, saling menyemangati dan menebarkan kebahagiaan meskipun dengan keadaan seperti ini," papar Kit Rose.

Selain itu, tambah dia, Kesulitan ini bukan hanya dialami oleh satu sektor masyarakat, namun ini adalah bencana yang kita hadapi bersama, semua lapisan masyarakat merasakan dampak dari penyebaran virus Covid-19. Banyak warung mulai diminta untuk tutup, mulai ada larangan makan di tempat, tukang ojek sudah dilarang untuk sementara waktu, pasar mulai sepi dan masih banyak lagi.

"Namun kondisi ini, jangan hanya dipandang dari sisi negatifnya ja, jangan hanya di pandang dari bosannya, betenya aja namun kita juga harus memulai memandang hal positif darinya seperti, diberikannya waktu untuk lebih mengenall keluarga, mengenal kelebihan/kekurangan anak kita, kelebihan/kekurangan istri/suami kita, semakin punya banyak waktu untuk quality time bersama keluarga. Jadi kita juga harus manfaatkan waktu ini dengan kegiatan-kegiatan posotif bersama keluarga inti kita," terangnya lagi.

Sedangkan menurut Akademisi Unusia, Widya Rahmawati Al-Nur, M.Pd, menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap semangat, menjaga kesehatan, stay at home sebagai bentuk upaya memutus matarantai penyeberan virus Korona.

"Penyebaran virus korona dapat diminimalisir dengan menjaga kontak fisik dengan orang lain / social distancing, menjaga pola hidup sehat, membiasakan cuci tangan dan penggunaan masker. Ingat virus ini dapat menyebar melalui kebiasaan hidup yang tidak sehat dan kurang menjaga kebersihan. Untuk itu, kita harus membiasakan pola hidup sehat mengonsumsi makanan bergizi agar meningkatkan imun tubuh kita dalam mengahadapi virus ini," terang Widya.

Dan terakhir, disampaikan oleh Mahasiswa Keperawatan Magang RSCM Jakarta, Robby Hermawan, wajib bagi masyarakat agar mebantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini yaitu diam dirumah aja, rajin cuci tangan dan jangan panik. Karena kepanikan dapat menyebabkan naiknya tingkat stress tubuh dan menurunkan daya tahan tubuh manusia, sehingga akan mudah terserang oleh virus.

"Kami yang tergabung dalam forum majelis diskusi mahasiswa Jakarta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memutus rantai penyebaran covid 19 dengan cara galakan GERMAS, PANTUHI HIMBAUAN PEMERINTAH TERAPKAN PHYSICAL DISTANCING DAN LAKUKAN PROTOKOL KESEHATAN," tutupnya.

Kamis, 26 Maret 2020

Front Mahasiswa Pembela Negri (FMPN), Create Discussion


Jakarta – Menyikapi RUU Omnibus Law yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia, Front Mahasiswa Pembela Negeri (FMPN) menggelar diskusi dengan tajuk “Rekonsiliasi Mekanisme Birokrasi Dengan Menyederhanakan Regulasi”. Kamis, (26/03) siang.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut diantaranya Galih Pangestu, M.Pd. (Pengamat Kebijakan Publik), Wajid Husni, M.H. (Anggota DPRD Lampung Timur), Sefri, M.Si (Aktivis Mahasiswa Jakarta Raya), dan Zainur Rahman, M.H., (Aktivis Kota Jakarta). Acara yang diselenggarakan di sekretariat Front Mahasiswa Pembela Negeri ini dihadiri oleh puluahan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi mahasiswa se Jakarta Pusat.

Dalam penyampaiannya, Galih Pangestu, M.Pd menjelaskan bahwa undang-undang Omnibus Law yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan, pada dasarnya menurutnya adalah langkah konkrit presiden Republik Indonesia untuk menumbuhkan iklim investasi dan memperbanyak lapangan kerja di Indonesia dengan cara menyederhanakan regulasi dan izin usaha.

“Gagasan Omnibus Law ini pertama kali disampaikan oleh presiden dalam sambutanya saat dilantik menjadi presiden di periode ke dua. RUU Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih sehingga diperlukan suatu undang-undang yang dapat menggabungkan dan menyederhanakan regulasi yang ada di Indonesia ini, dan ini adalah upaya baik yang dilakukan oleh pemerintah. Saya mendukung disahkannya undang-undang Omnibus Law ini, terkhusus bagaimana mekanisme aturan dari pusat hingga ke daerah,” jelas dia.

Namun pria yang akrab disapa Bang Galih ini mempunyai beberapa catatan dalam RUU Omnibus Law, menurtutnya ada beberapa hal yang menjadi polemik di masyarakat, khususnya tentang poin ketenagakerjaan.

“Kajian yang saya lakukan, saya menilai RUU Omnibus Law akan muncul masalah krusial seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif. hal ini dianggap tidak berpihak terhadap perbaikan nasib buruh kita. Hal ini perlu kita rumuskan bersama demi tetap disahkannya Omnibus Law ini,” imbuh Galih.

Menurut Galih, RUU Omnibus Law ini ibarat kata adalah obat, dimana banyaknya undang-undang yang ada di Indonesia yang sangat banyak, dan ribetnya dalam hal pengurusan khususnya seperti administrasi, berusaha disederhanakan dan menjadi formulasi yang lebih mudah dipahami dan diaplikasikan meskipun ada beberapa hal yang menjadipolemik di tengah di masyarakat.

“Biarlah pemerintah bersama DPR dan instansi-instansi terkait bekerja sesuai dengan porsinya, untuk mendorong tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia, salah satunya dengan RUU Ombinus Law.” Ungkap Galih.

Narasumber lain, Wajid Husni, M.H. menjelaskan bahwa Omnibus Law adalah sebuah mekanisme dan regulasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk meng-upgrade regulasi birokrasi yang ada agar lebih transparan, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

“Adanya Omnibus Law ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat sehingga dapat memajukan bangsa. Saya berharap Omnibus Law ini tidak hanya dimiliki oleh kalangan-kalangan tertentu, namun dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia,” ungkap anggota DPRD dari Kabupaten Lampug Timur ini.

Politisi yang akrab disapa Kang Wajid ini menambahkan bahwa prinsip dasar dari Omnibus Law adalah efisiensi regulasi, memudahkan investasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta berahir pada pertumbuhan ekonomi.

“Omnibus law ini merupakan tawaran dari pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian namun juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tumpang tindih peraturan yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan perampingan regulasi ini,” tutur Kang Wajid

Dalam pandangannya, RUU Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi menjadi satu peraturan menjadi satu peraturan dalam satu hukum.  Omnibus Law sangat diharapkan untuk pertumbuha ekonomi nasional sesuai dengan harapan pemerintah, dan hari ini Omnibus Law telah diusulkan kepada DPR RI dan telah diproses di badan legislasi nasional.

“Rancanagan undang-undang Omnibus law merupakan kekuatan membuka investasi yang sebesar-besarnya di Indonesia,” tutup Kang Wajid

Narasumber yang masih aktif dalam dunia aktivis mahasiswa, Sefri, M.Si menilai bahwa Omnibus Law merupakan penyederhanaan tentang UU yang tumpang tindih. Tujuan pemerintah menerapkan Omnibus Law di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan perekonomian di Indonesia, dengan cara meyederhanakan peraturan-peratura yang mengatur tentang regulasi perekonomian seperti memutus matarantai berbelit-belitnya pengurusan perizinan, jaminan kepastian hukum/perlindungan hukum, pengurusan perizinan lebih terpadu.

“Jadi inti dari tujuan adanya Omnibus Law ini menurut saya baik, namun ada beberapa kalangan yang belum bisa menerima yang mungkin karena belum sesuai dengan keadaan yang diharapkan,” ungkap dia.

Seiring dengan berjalannya waktu, dia yakin dan percaya bahwa omnibus aw ini dapat diterapkan di Indonesia, meskipun saat ini masih menghadapi beberapa kendala. Karena diapun paham bahwa merubah suatu undang-undang dengan UU yang baru bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan waktu untuk menggodoknya bahkan bukan hanya hitungan bulan bisa jadi tahun.

“Akan banyak pihak yang mngkritisi undang-undang ini, sebab undang-undang ini nantinya akan diterapkan oleh semua kalangan, baik dari buruh hingga investor,” imbuh Sefri.

Diapun berharap kepada pihak-pihak yang focus mengawal perubahan undang-undang ini agar lebih focus lagi, tidak hanya menyuarakan tidak setuju atau lain sebagainya, tetapi juga mampu menawarkan gagasan-gagasan baru, masukan positif kepada pemerintah.

Narasumber terakhir, Zainur Rahman, M.H., memberikan pemahaman bahwa pada umumnya setiap kebijakan tidak bisa dengan mudah diterima oleh khalayak masyarakat karena Indonesia tidak terdiri hanya dari satu aspek saja melainkan banyak aspek yaitu diantaranya aspek pemerintahan, aspek akademisi, aspek peneliti hingga aspek masyarakat.

“Termasuk dengan Omnibus Law, tidak sedikit kalangan masyarakat dan akademisi yang kurang mendukung, akan tetapi banyak juga yang mendukung karena memahami sudut pandang pemerintah yang mana ingin membawa Indonesia lebih maju lagi sesuai pesan-pesan yang tersirat pada pidato pelantikan presiden,” ungkap dia.

Diapun berhara pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mengedukasi maksud dan tujuan kebijakan Omnibus Lawi agar bisa menepis pola pikir kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan diri sendiri (Pemerintah) dan yang paling penting adalah pemerintah harus bisa lebih bersinergi dengan segala aspek tatanan masyarakat agar bisa saling menguntungkan atau tercapainya win-win solution,

“Hal ini bisa dicapai melalui lembaga-lembaga pendidikan guna mengedukasi masyarakat terutama kaum muda agar pemerintah bisa lebih bergandegan tangan dengan masyarakat, hal ini sangatlah efisien guna menjemput Indonesia yang lebih maju lagi,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Rahman.

Acara diskusi ditutup dengan deklrasi dukungan terhadap RUU Omnibus Law, para narasumber dan peserta kompak membacakan deklrasi dukungannya, adapun point-point deklrasinya ialah;

Pertama, mendukung disahkannya RUU Omnibus Law untuk kebaikan bersama. Kedua, kami pemuda Indonesia mengahrapkan konsep Omnibus Law di Indonesia dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketiga, kami mendukung upaya upgrade birokrasi melalui disahkannya Omnibus Law.

Jumat, 28 Februari 2020

Omnibus Law : Pemerintah Tawarkan Solusi Guna menarik Investor



Perekonomian Indonesia Rendah, Gebrakan Pemerintah Tawarkan Solusi Omnibus Law Guna Menarik Investor


Jakarta, 28 Februari 2020 – Wakil Sekretaris PC GP Ansor, Kota Bekasi, Muhammad Aminuddin, mengatakan bahwa omnibus law sering sekali terdengar di ruang publik. Ada kalangan yang mendukung bahkan ada juga kalangan yang menolak tentang adanya omnibus aw ini. 


“Sebenarnya apasih omnibus law sehingga membuat warga negara Indonesia ricuh akan adanya hal tersebut. Hal ini, Ia samapaikan dalam Dialog Mahasiswa di Ruangan Telecrom Kampus 1 Universitas Islam As-Syafi’iyah (28/20).

Menurutnya, omnibus law adalah penyederhanaan regulasi yang saat ini sebagian masih tumpang tindih dan seakan berbelit –belit agar menjadi regulasi yang lebih transparan dan memudahkan semua pihak, maka pemerintah membuat omnibus law

“Omnibus law disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional. Dalam omnibus law ini, pemerintah memiliki keterlibatan dalam hal investasi didalamnya. Adanya omnibuslaw diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kepada pegawai/buruh kerja agar kesejahteraan nasional tercapai juga. Saat ini draf RUU omnibuslaw telah sampai di tangan DPR untuk dikaji,” paparnya.

Disisi lain menurut salah akademisi, Amir Maksum, dalam pidato Presiden Joko Widodo setelah beliau dilantik untuk  menjadi presiden yang kedua kalinya, beliau merencanakan akan membuat sebuah konsep hukum perundang – undang  yang kerap sekali disebut omnibus law .

“Yang akan dilakukan adalah untuk penyederhanaan kendala regulasi yang berbelit – belit dan panjang. Dalam  undang – undang omnibus law ada 11 klaster. Salah satunya klaster tentang UU cilaka,” kata Amir.

Selain itu, tambah Amir bahwa yang  sering sekali jadi perbincangan dikalangan masyarakat, terlebih para buruh.

“Omnibus law siapa yang beruntung? Tentu saja semua pihak diharapkan dapat menikmati keuntunganya, baik masyarakat (pekerja) maupun pengusaha (investor). Adanya omnibus law diharapkan dapat menarik banyak investor untuk menanamkan sahamnya di Indonesia, dengan kata lain, banyaknya penanam saham ini nantinya akan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Indonesia apalagi, kita akan segera menghadapi bonus demografi,” terangnya.

  1. Ditambah, kata Amir, persoalan perekonomian di Indonesia yang saat ini semakin rendah. Sehingga pemerintah memberikan alternatif solusi dalam bentuk regulasi berupa omnibus law untuk mempermudah salah satunya perizinan berusaha, perlindungan UMKM dll sebagainya yang menjadi upaya untuk menaikkan perekonomian nasional.


Selasa, 25 Februari 2020

Mba Antri : Perempuan Dalam Literasi Masa Kini


Zaman dulu perempuan sangat tunduk dengan apa yang diintruksikan, dengan apa aksen yang dimiliki, bahkan tidak memiliki sedikitpun keberanian untuk menyangkal instruksi. 

Berbeda dengan realita hari ini, perempuan sangat menjujung tinggi sifat critical thinking yang dimiliki nya, sehingga mereka sadar dalam diri seseorang itu memiliki hak dan kewajiban yang wajib untuk dimiliki, sehingga berani dalam menyuarakan bagaimana ia memiliki hak dan kewajiban tersebut. Bagaimana dalam memiliki critical thinking yang bisa mengeksplore gagasan atau fikiran dalam keadilan yang harus mereka dapatkan, salah satu cara yang dapat  ditempuh hari yaitu melalui sebuah tulisan, akan tetapi  
Zaman sekarang marak sekali penulis laki-laki yang sedang naik daun, dan perempuan masih  dianggap kemampuan berfikir maupun berimajinasi itu dibawah rata-rata laki-laki. Perempuan dan juga laki-laki juga sama-sama memiliki kesempatan yang bernilai sama, karena dalam hal tersebut tidak mencakup hal yang kodrati yang merupakan given dari sang khalik.  

Hari ini kita harus mampu membuat stigma tersebut, karena dengan tulisan perempuan dapat mengekspresikan banyak hal. Akan tetapi Menjadi penulis perempuan sangat memiliki banyak sekali tantangan dan sedikit lebih sulit diterima oleh laki-laki karena akan dianggap menurunkan harkat dan martabat dari seorang laki-laki karena akan merasa terkalahkan oleh penulis perempuan. 
Perempuan lebih rentan untuk depresi tetapi laki-laki lebih rentan untuk bunuh diri. Perempuan dari sisi biologis, ketika perempuan mengalami haid, tak sedikit perempuan merasakan kesakitan disebabkan hormone dari haid tersebut. Sehingga, kita bisa lihat dari sisi yang lain, salah satu kasus penyebab depresi ketika perempuan sebagai ibu yang mempunyai anak yang sudah seharusnya umur untuk berjalan, tetapi, belum bisa berjalan hal tersebut dapat menjadi beban fikiran bagibperempuan. Tetapi, disisi lain laki-laki juga rentan akan bunuh diri, terlebih laki-laki yang senang sekali menutupi masalah yang sedang dihadapi,  sehingga mudah menimbulkan gangguan mental ketika laki-laki  tidak dapat menahan beban tersebut. Sehingga mereka tidak memiliki instrument kebahasaan  untuk bisa diungkapkan, dan dapat menghasilkan potensi angka bunuh diri yang tinggi. 

Generasi maskulin tidak boleh mendiskriminasi  generasi feminist. Berfikir kritis meliputi Masalah dan Solusi. Sehingga tidak ada keberpihakkan yang mendzolimi antara keduanya. Keberpihakkan yang seperti apa? 
Keberpihakkan yang dimaksud ialah berpihak pada nilai-nilai kebaikan universal,keadilan, kesetaraan dan keberagaman. 
Berbicara tentang perempuan yang pada hari ini memiliki banyak kontruksi sosial yang menimbulkan bias gender dalam ruang lingkup yang kita temui di setiap harinya.
Kondisi secara sosial, yang menjadi masalah hari ini, yang harus kita kaji seperti, Marjinalisasi (peminggiran), Subordinasi (Dipandang Rendah) Dipandang sebagai objek seksual . Stigmasisasi (pelebelan) Sumber Fitnah Kekerasan (Diskriminasi) Dihona, Dipukul, dibunuh. Beban Ganda/ Berlapis.
Permasalahan diatas harus diselesaikan karena Tidak ada keterbatasan dalam ruang gerak perempuan maupun laki-laki yang didiskriminasi ketidakmampuan. Perempuan yang ideal adalah perempuan yang tidak memikirkan tentang bagaimana mengalahkan laki-laki. Tapi lebih kepada bagimana ia mampu mengubah budaya msyarakat bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kemampuan.

Antri

Sabtu, 22 Februari 2020

Omnibuslaw Sebagai Solusi Peningkatkan Ekonomi Negara



Jakarta – Lembaga kajian dan analisis yang bergerak diisu-isu ekonomi, Cut Out Goebok Indonesia menggelar diskusi public dengan “Regulasi Ekspor dalam Meningkatakn Perekonomian Indonesia”, acara tersebut bertempat di PWNU DKI Jakarta, jalan Utan Kayu Raya. Jum’at (21/02).

Hadir puluhan mahasiswa dari berbagai kampus serta organisasi mahasiswa yang menjadi partner diskusi para narasumber, yaitu Ridwan Sukmana, S.Ag M.M. pengamat kebijakan dan anggota Komisi hukum dan perundang-undangan MUI pusat, dan Dr. Lukman Hamdani, M.E.I. Akademisi Jakarta & Pengamat Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam penjelasannya, Ridwan Sukmana, S.Ag M.M. mengatakan ekspor harus dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia, pada tahun 70-an awal orde baru, neraca transaksi berjalan posisi ekspor di Indonesia mengalami defisit, jika ekspor lebih tinggi ketimbang import maka akan celaka yaitu nilai rupiah akan tertekan dengan demikian untuk meningkatkan perekonomian harus meningkatkan ekspor.

“Dulu neraca ekspor defisit daripada impor, imbasnya terhadap nilai rupiah, maka salah satu jalan untuk meningkatkan perekonomian negara ya melalui ekspor,” tutur Ridwan.

Dan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah pada waktu itu menggunakan deregulasi, jika deregulasi tidak dilakukan maka akan menghambat ekspor sehingga bisa terjadi defisit.

“Pemerintah kemudian melakukan deregulasi agar meminimalisir hambatan ekpor barang keluar.” Imbuh Ridwan.

Dalam pandangan Ridwan, jika ekspor meningkat maka PDP akan meningkat dan begitu sebaliknya, semakin tinggi PDP yang diperoleh maka semakin baik perekonomian negara. Karena teorinya, perhitungan PDP Konsumsi+Ivestasi+Apbn+(Ekspor-Impor) sehingga terlihat jika nilai ekspor dan impor sangat berpengaruh pada perhitungan PDP sejak tahun 1992-2015.

Diapun menjelaskan perlunya kemapuan wirausaha atau peningkatan produksi sehingga mampu melakukan ekpor dan menekan impor untuk pemenuhan kebutuhan, dan harga yang ditawarkan juga harus lebih murah dibandingkan barang-barang impor, sehingga produksi dari memicu masyarakat Indonesia untuk gemar memilih barang produk sendiri.

“Mendesak hari ini adalah peningkatan produktivitas, mendorong wirausaha dimasyarakat serta memastikan harga barang produksi mayarakat memiliki daya saing sehingga masyarakat Indonesia lebih memilih barang produk Indonesia.” Imbuh Ridwan.


Narasumber laiinya, Dr. Lukman Hamdani, M.E.I menyoroti kebijakan ekspor negara, menurutnya beberapa sektor ekspor yaitu sektor minyak, gas, coklat, karet, dll saat ini masih menjual barang mentah atau setengah jadi dengan harga murah keluar negeri dan membeli hasil olahan dengan harga yang lebih mahal.

“Sayangnya negara kita masik mengekpor barang mentah atau setengah jadi, lalu membeli barang hasil olahan dengan harga yang lebih mahal.” Tutur Lukman.

Dalam analisisnya, Lukman memandang hambatan perekonomian saat ini banyak terhambat oleh pajak yang harus ditanggung sehingga meningkatkan beban biaya, sehingga banyak investor yang berfikir dua kali karena banyaknya pajak yang harus dibayar.

“Pajak yang terlalu banyak meningkatkan beban biaya, ini yang membuat investor berfikir dua kali ketika mau investasi di Indonesia.” Imbuh Lukman.

Diapun menyarankan agar pemerintah hari ini harus fokus untuk pengoptimalan SDA serta SDM yang ada di Indonesia untuk dapat meningkatkan perekonomian, karena tujuan dari ekspor ini yaitu untuk dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia sehingga butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah, kementerian, dirgen pajak, sampai pada masyarakatnya sehingga dibutuhkan sinergitas yang baik untuk memaksimalkan ekspor di Indonesia.